Jenis-jenis Pajak yang Ada di Indonesia Penting Sekali untuk Kalian Ketahui

Ekonomi69 views

Untuk kalian yang berstatus menjadi warga negara Indonesia yang baik, pastinya kalian sering sekali mendengar tentang salah satu kewajiban guna untuk mempertanggung jawabkan suatu pajak di Indonesia yang harus kalian semua lunasi. Mungkin sewajarnya di dalam kehidupan bernegara, pajak sendiri menjadi  salah satu dari sekian banyaknya pemasukan yang memang dijadikan sebagai faktor utama pendapatan suatu negara ataupun tulang punggung, tidak terkecuali juga di Indonesia.

Mungkin sebagian dari kalian bertanya-tanya tentang apa gunanya kalian harus membayarkan pada kepada suatu negara. Pastinya kalian semua ingin negara tempat kalian tinggal menjadi semakin berkembang dan juga bertumbuh ke depannya bukan? Sehingga nantinya di kemudian hari kalian sendiri juga yang akan bertanggung jawab, kalian juga wajib dalam hal menunaikan taat pada pajak.

Selain itu, kalian juga harus tahu tentang apa saja jenis-jenis pajak serta sistem pajak yang ada di Indonesia. Mungkin sejauh ini hanya ada beberapa saja yang kalian ketahui bukan? Biasanya kalian sangat familier sekali dengan sistem pungutan pajak dan juga jenis pajak yang memang ada di Indonesia yang masih bersinggung secara langsung dengan kehidupan kalian sehari-hari.

Maka dari itu, mari kalian semua lihat ke dalam dua kategori, berdasarkan sebuah pengelolanya. Yaitu ada pajak daerah yang memang dikelola oleh para pemerintah daerah yang nantinya akan dibagi lagi menjadi suatu pajak kabupaten atau kota dan juga pajak provinsi, yang administrasinya sendiri dipegang oleh para Dinas Pendapatan Daerah. Selanjutnya yaitu ada pajak pusat, yang memang dikelola oleh para Direktorat Jenderal Pajak.

Di bawah ini bospajak.com akan memberikan kalian beberapa jenis pajak di Indonesia yang perlu kalian ketahui.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai sendiri adalah salah satu jenis pajak yang memang dikenakan pada setiap jasa ataupun barang di dalam peredarannya dari suatu produsen ke para konsumennya. Lebih gampangnya lagi begini, PPN itu biasanya dibebankan kepada konsumen layaknya kalian terhadap suatu jasa ataupun barang yang kalian beli tetapi tidak secara langsung. Melainkan kalian membelinya dari pedagang yang disetorkan kepada Dirjen Pajak.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau Pajak Penghasilan sendiri merupakan pajak yang akan dikenakan atas sebuah penghasilan, baik itu badan usaha ataupun perorangan dan juga instansi. Ternyata untuk jenis pajak yang satu ini juga ada banyak sekali, tidak hanya untuk Pajak Penghasilan pribadi saja yang nantinya akan dilaporkan  setiap bulan Maret. Yang pertama pastinya ada PPh pasal ke 15 di mana nantinya PPh tersebut akan mengatur pajak penghasilan maskapai, pelayanan, pengeboran minyak, asuransi asing, serta para perusahaan yang memang masih berkaitan dengan sebuah infrastruktur negara.

Materai

Jenis pajak yang selanjutnya diatur oleh Dirjen Pajak yaitu bea materai. Dan biasanya hal ini dikarenakan kepada kalian yang sedang mengurus perjanjian ataupun surat-surat yang mempunyai nilai tertentu, ini merupakan pajak atas pemanfaatan suatu dokumen. Untuk akta-akta notaris serta surat-surat dan juga pembuat akta tanah, bea materai yang akan kalian keluarkan pada umumnya yaitu sekitar Rp.6000. Dan kemudian untuk sebuah surat yang memang untuk memuat sejumlah uang, jika nilainya kurang dari angka Rp. 250.000 maka itu tidak akan ada bea materai, antara Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 itu akan dikenakan bea materai sebesar Rp. 3.000.